Minggu, 08 Mei 2011

Kewajiban Shalat Jama'ah

بسم الله الرحمن الحيم


Di bulan suci Ramadhan kita tiap harinya menikmati pemandangan yang begitu indah, umat islam baik laki maupun perempuan, tua dan muda meramaikan mesjid untuk melakukan shalat jama'ah fardhu maupun nafilah.
Akan tetapi setelah bulan ini berlalu, pemandangan ini sulit kita dapati kecuali di hari Jum'at. Apakah shalat jama'ah hanya dilakukan di bulan Ramadhan saja?

Para ulama sepakat kalau perempuan tidak diwajibkan shalat jama'ah. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah bersabda:
«لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ» [سنن أبى داود: صححه الشيخ الألباني]
“Janganlah kalian melarang kaum perempuan kalian mendatangi mesjid, dan shalat di rumah lebih baik bagi mereka (kaum perempuan)”. [Sunan Abu Daud: Sahih]

Yang ulama perselisihkan adalah hukum berjama'ah pada shalat fardhu (wajib) bagi laki-laki. Diantara pendapat tersebut, sebagai berikut:

Pendapat pertama:

Shalat berjama'a hukumnya wajib bagi tiap laki-laki kecuali ada halangan. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Abu Musa, pendapat ini juga dipegangi oleh Atha', Al-Auza'iy, dan Abu Tsaur. Ini adalah mazhab Imam Ahmad dan Ibnu Hazm, dan yang dipilih oleh Syekh Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Akan tetapi mereka berselisih, apakah berjama'ah merupakan syarat sahnya shalat atau bukan. Argumen yang mereka pakai diantaranya:

1-      Firman Allah subhanahu wa ta’aalaa:
{وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ} [النساء: 102]
 "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, … ". (An-Nisaa’:102).

Dalam ayat ini Allah memerintahkan shalat berjama'ah walaupun dalam keadaan perang (shalat khauf), dengan begitu shalat jama'ah di saat aman lebih wajib lagi.

Dan juga, orang yang melaksanakan shalat khauf banyak melakukan gerakan yang seandainya shalat ini tidak wajib maka gerakan itu tidaklah diperbolehkan.

2-      Firman Allah subhanahu wa ta’aalaa:
{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ} [البقرة: 43]
 "Dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah:43)

Ini adalah perintah melaksanakan shalat berjama'ah, dan hukum asal perintah adalah wajib.

3-      Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ، فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ، فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ، أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا، أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ العِشَاءَ» [صحيح البخاري]
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengumpulkan kayu bakar kemudian aku perintahkan seseorang untuk adzan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat. Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang (yang tidak ikut shalat berjama'ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara kalian mengetahui bahwa ia akan memperaleh daging yang gemuk, atau dua potongan daging yang bagus, pasti mereka akan mengikuti shalat 'Isya berjama'ah". [Sahih Bukhary dan Muslim]

Hadits ini jelas sekali menunjukkan kewajiban shalat jama'ah bagi tiap laki-laki, karena seandainya cuma sunnah maka tidak perlu diancam orang yang meninggalkannya dengan hukuman bakar, dan seandainya cuma fardhu kifayah maka cukuplah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya saja yang mendirikannya.

Sebagian ulama mengklaim bahwa hadits ini dimaksudkan pada shalat Jum'ah bukan shalat jama'ah pada umumnya.

Akan tetapi Ibnu Hajar rahimahullah membantahnya dan mengatakan bahwa hadits ini bukan khusus untuk shalat Jum'ah. [Lihat Fathul Bary: 2/128]

4-      Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ، فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ، فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى، دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ» [صحيح مسلم]
Seorang laki-laki buta yang bernama Ibnu Ummi Maktum mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: Ya Rasulullah, aku tidak memiliki seseorang yang bisa menuntunku ke mesjid". Ia memohon rukhsah/keringanan pada Rasulullah untuk tidak menghadiri shalat jama'ah, dan Rasulullah mengizinkannya, akan tetapi di saat orang tersebut beranjak, Rasulullah memanggilnya dan berkata: "Apakah engkau mendengar Azan?". Ia menjawab: "Iya", Rasulullah bersabda: "Maka jawablah (panggilan adzan itu)".
Dalam riwayat lain: "Aku tidak mendapatkan rukhsah bagimu". [Sahih Muslim]

Seandainya berjama'ah itu tidak wajib 'ain, tentulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak perlu mempersulit Ibnu Ummi Maktum untuk menghadirinya, apalagi dalam riwayat lain menyebutkan kalau rumahnya jauh dari mesjid, banyak hewan liar dan semak belukar.

5-      Hadits Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami:
«إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا» [صحيح البخاري ومسلم]
"Jika telah datang waktu shalat maka adzan dan iqamatlah, kemudian hendaklah yang mengimami shalat adalah yang paling tua di antara kalian berdua." [Sahih Bukhary dan Muslim]

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Malik bin Al-Huwairits untuk mendirikan shalat jama'ah, dan perintah ini adalah wajib.

6-      Hadits Abu Ad-Darda' radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ» [سنن أبي داود: حسنه الألباني]
"Tidaklah tiga orang dalam satu kampung atau gurun, mereka tidak melaksanakan shalat kecuali setan mengalahkan mereka, maka senantiasalah kamu berjama'ah, karena sesungguhnya serigala memangsa gembalaan yang jauh dari rombongannya".
As-Saib bin Hubaisy (perawi hadits) mengatakan: "Yang dimaksud dengan berjama'ah adalah shalat berjama'ah". [Abu Daud: Hasan]

7-      Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ» [سنن ابن ماجه: صححه الشيخ الألباني]
"Barang siapa yg mendengarkan adzan lalu ia tidak menjawabnya (dengan pergi ke mesjid untuk shalat jama'ah), maka tidak ada shalat baginya kecuali ada halangan". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]
           
Pendapat kedua:

Shalat jama'ah tidak wajib bagi perorangan. Ini adalah mazhab jumhur ulama seperti Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi'i. Sekalipun mereka berselisih, apakah berjama'ah itu sunnah saja atau sunnah muakkadah atau fardu kifayah. Argumen yang mereka pegangi di antaranya:

1-      Hadits: "Shalat jama'ah lebih afdhal dari shalat sendiri".

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً» [صحيح البخاري ومسلم]
“Shalat jama'ah melebihi pahala shalat sendiri sebanyak 27 derajat”. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dan dari Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً» [صحيح البخاري]
“Shalat jama'ah melebihi pahala shalat sendiri sebanyak 25 derajat”. [Sahih Bukhari]

2-      Hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ، فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الَّذِي يُصَلِّي، ثُمَّ يَنَامُ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Orang yang paling banyak pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh tempat tinggalnya dari mesjid dan yang paling jauh perjalanannya, dan orang yang menunggu shalat sampai berjama'ah bersama imam lebih banyak pahalanya dari pada yang shalat sendiri kemudian tidur". [Sahih Bukhary dan Muslim]

Hadits pertama dan kedua sangat jelas menunjukkan kalau shalat sendiri juga mendapat pahala.

Argumen ini dibantah, bahwasanya kewajiban shalat jama'a bagi perorangan bukan syarat sahnya shalat. Sekalipun shalat sendiri itu sah dan mendapat pahala akan tetapi berdosa dengan meninggalkan jama'ah.

3-      Hadits Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu; Bahwasanya dia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara ketika itu dia masih muda.
Tatkala shalat telah selesai dilaksanakan, ada dua orang laki-laki yang berada di salah satu sudut masjid tidak melaksanakan shalat, maka beliau memanggil keduanya dan keduanya pun didatangkan dalam kondisi merinding bulu kuduknya, lalu beliau bersabda:
«مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»
"Apakah yang menghalangi kalian berdua untuk melaksanakan shalat bersama kami?"
Mereka menjawab; Kami sudah melaksanakannya di rumah kami.
Beliau bersabda:
«لَا تَفْعَلُوا، إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَلْيُصَلِّ مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ» [سنن أبي داود: صححه الشيخ الألباني]
"Janganlah kalian melakukannya lagi, apabila seseorang di antara kalian sudah melaksanakan shalat di rumahnya, lalu mendapatkan imam sedang shalat, maka shalatlah bersamanya, karena yang ini baginya adalah nafilah (sholat sunnah)." [Sunan Abu Daud: Sahih]

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan mereka yang shalat di perjalanan  dan  tidak berjama'ah.

Argumen ini dibantah, bahwa kemungkinan mereka tidak berjama'ah karena ada halangan.

4-      Hadits “Larangan mendekati masjid bagi yang makan tanaman berbau".

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ " [صحيح البخاري ومسلم]
"Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih, dan yang sejenisnya, maka jangalah ia mendekati mesjid kami, karena sesungguhnya para malaikat terganggu dari semua yang mengganggu anak cucu Adam". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jama'ah tidak wajib bagi perorangan karena boleh ditinggalkan bagi orang yang sebelumnya makan bawang.

Arguman ini dibantah, bahwasanya jama'ah itu wajib dan tidak boleh makan bawang sebelum melaksanakan, berarti diwajibkan untuk tidak makan bawang sebelum shalat.

5-      Hadits yang mengisahkan seorang lelaki yang shalat dibelakang Mu'adz yang terlalu panjang bacaannya, maka lelaki tersebut memisahkan diri dan shalat sendiri kemudian ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyalahkan orang tersebut lantaran shalat sendiri.

Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Mu'adz bin Jabal pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia lalu kembali pulang dan mengimami kaumnya shalat 'Isya dengan membaca surah Al Baqarah. Kemudian ada seorang laki-laki keluar dan pergi, Mu'adz seakan menyebut orang tersebut dengan keburukan. Kejadian ini kemudian sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda:
«فَتَّانٌ، فَتَّانٌ، فَتَّانٌ»
"Apa engkau akan membuat fitnah? Apa engkau akan membuat fitnah? Apa engkau akan membuat membuat fitnah?"
Beliau ucapkanhingga tiga kali. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Argument ini dibantah, bahwa bacaan imam yang terlalu panjang boleh dijadikan alasan untuk keluar dari jama'ah.
           
            Dari pemaparan di atas jelaslah bahwa berjama'a pada shalat fardhu adalah wajib bagi tiap laki-laki balig. Oleh karena itu, marilah kita menjaga untuk senangtiasa mendirikan shalat berjama'ah di masjid sekalipun di luar bulan ramadhan. Semoga amal ibadah kita di terima oleh Allah Yang Maha Pemurah.

Wallahu a'lam!

 Maraji':
1-      Sahih fiqh as-sunnah: 1/505
2-      Tamaamu Al-Minnah: Hal. 275
3-      Fiqh As-sunnah: 1/164
4-      Bidayah al-mujtahid: 1/344

Lihat juga: Keutamaan shalat jama'ah - Keutamaan shalat dalam As-Sunnah - Perempuan shalat jama’ah di masjid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...