Selasa, 07 Agustus 2012

Waktu Imsak


Waktu imsak menahan makan, minum dan syahwat bagi yang akan berpuasa adalah saat fajar waktu azan salat subuh mulai dikumandangkan. Dalilnya:

1.      Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ} [البقرة: 187]
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. [Al-Baqarah:187]
Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang boleh makan dan minum sampai masuk waktu fajar salat subuh.

2.      Hadits Ibnu Abbas; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الفجر فجران فجر يحرم فيه الطعام ويحل فيه الصلاة وفجر يحرم فيه الصلاة ويحل فيه الطعام [صحيح ابن خزيمة]
Fajar itu ada dua: Fajar (shadiq) diharamkan makan (bagi yang mau berpuasa) dan sudah dibolehkan melakukan salat subuh, dan fajar (kadzib beberapa waktu sebelum fajar shadiq) diharamkan melakukan salat subuh dan dihalalkan makan. [Sahih Ibnu Khuzaimah]
Fajar "shadiq" berupa cahaya kemerah-merahan yang melebar memenuhi ufuk sebelah timur menunjukkan masuknya waktu salat subuh.
Sedangkan fajar "kadzib" berupa cahaya yang menculang tinggi ke langit selama beberapa saat kemudian menghilang.

3.      Hadits Ibnu Umar; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ» [صحيح البخاري ومسلم]
Sesungguhnya Bilal azan di malam hari (azan pertama sebelum masuk waktu subuh) maka makan dan minumlah kalian sampai kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum (azan kedua saat fajar shadiq). [Sahih Bukhari dan Muslim]

4.      Hadits Unaisah binti Khubaib; Rasulllah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" إِذَا أَذَّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا، وَإِذَا أَذَّنَ بِلَالٌ فَلَا تَأْكُلُوا وَلَا تَشْرَبُوا " [مسند أحمد: صحيح]
Jika Ibnu Ummi Maktum azan (pertama) maka makan dan minumlah kalian, dan jika Bilal azan (kedua) maka janganlah kalian makan dan minum.
Unaisah berkata: Jika ada seorang wanita masih tersisa makan sahurnya, ia berkata kepada Bilal: Tunggu sebentar sampai saya selesai makan sahur. [Musnad Ahmad: Sahih]
Tidak ada pertentangan hadits ini dengan hadits Ibnu Umar sebelumnya, karena Bilal dan Ibnu Ummi Maktum bergantian mengumandangkan azan pertama dan kedua.  

5.      Anjuran untuk mengakhirkan sahur.
Dari Ibnu Abbas; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّا مَعْشَرَ الْأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا أَنْ نُؤَخِّرَ سُحُورَنَا، وَنُعَجِّلَ فِطْرَنَا [صحيح ابن حبان]
Sesungguhnya kami para nabi diperintahkan untuk mengakhirkan sahur dan mempercepat berbuka. [Sahih Ibnu Hibban]
Perintah ini juga berlaku bagi umat para nabi.

6.      Hadits Anas bin Malik; Zaid bin Tsabit berkata:
«تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ»
Kami sahur bersama Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam kemudian mendirikan salat subuh.
Anas bertanya: Barapa lama jarak antara azan dan sahur?
Zaid berkata:
«قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً» [صحيح البخاري]
Sebatas bacaan 50 ayat. [Sahih Bukhari]

7.      Hadits Abu Hurairah; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
Jika kalian mendengan azan subuh sementara bejana masih ada di tangannya (belum selesai makan) maka jangan ia letakkan sampai ia melepaskan hajatnya dari bejana itu. [Sunan Abu Daud: Sahih]

Sebagian ulama menetapkan waktu imsak bebeapa menit sebelum azan subuh hanya sebatas kehati-hatian saja bukan waktu wajib menahan makan dan minum. Mereka berdalil dengan sambungan ayat puasa di atas:
{تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا} [البقرة: 187]
Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. [Al-Baqarah:187]
Mereka beranggapan bahwa larangan Allah adalah makan dan minum ketika masuk waktu fajar, kemudian Allah melarang kita untuk mendekatinya yang menunjukkan bahwa kita tidak boleh makan dan minum beberapa saat sebelum masuk waktu fajar.

Akan tetapi pemahaman ini bertentangan dengan ayat dan hadits di atas yang membolehkan makan sampai azan subuh dikumandangkan.
Dan dikhawatirkan kehati-hatian ini akan mengakibatkan sikap berlebih-lebihan dalam menjalankan ajaran Islam. Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ} [ص: 86]
Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah Aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan (memaksakan diri). [Shaad:86]

Dari Abdullah bin Mas'ud; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ» [صحيح مسلم]
Binasalah orang-orang yang terlalu berlebih-lebihan (keras melampaui batas). [Sahih Muslim]

Dari Ibnu Abbas; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ [سنن النسائي: صحيح]
Hati-hatilah kalian dengan sikap berlebih-lebihan dalam menjalankan agama karena sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam menjalankan agama. [Sunan An-Nasa'i: Sahih]

Wallahu a'lam!

Referensi:
Tafsir Al-Manaar karya Muhammad Rasyid Ridha (1354H) 2/179, 184.

Lihat juga: Keutamaan puasa
                   Puasa sunnah 
                   Keutamaan bulan Ramadan 
                   Persiapan menyambut Ramadan 
                   Doa makan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...