بسم الله الرحمن الرحيم
Kitab Ilmu
101. Hadits no. 120, Jihad fi
sabilillah untuk menegakkan kalimat tauhid, bukan karena emosi atau semangat
duniawi.
103. Hadits no. 122, Jangan berbicara
tentang urusan gaib dengan akal semata tanpa dalil, karena ilmu manusia sangat sedikit.
Koreksi terjemah:
لا تسألوه لا يجيء فيه بشيء تكرهونه = Jangan kalian bertanya kepadanya
khwatir ia akan menjawab dengan suatu yang kalian benci.
(فلما انجلى عنه) Diterjemahkan: Ketika orang itu berpaling.
Yang benar: Ketika wahyu selesai
turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(وما أوتوا من العلم) = dan tidaklah mereka diberi pengetahuan...
Ini adalah qira’ah riwayat
Al-A’masy, adapun riwayat jumhuur:
وما أوتيتم من العلم = dan tidaklah kalian diberi pengetahuan ...
104. Hadits no. 123, Pentingnya
melihat situasi untuk menerapkan suatu yang kita anggap benar agar tidak
menimbulkan fitnah.
105. Hadits no. 124, Tabiat manusia
memusuhi apa yang tidak mereka ketahui.
* Percuma ...
Teriak "Kafir", kalau
orang tidak tahu apa itu "Iman"
Teriak "Syirik", kalau
orang tidak tahu apa itu "Tauhid"
Teriak 'Bid'ah", kalau orang
tidak tahu apa itu "Sunnah".
Akan tetapi ...
Ajarkan dulu tentang Iman, maka
mereka meninggalkan kekufuran
Ajarkan dulu tentang Tauhid, maka
mereka akan meninggalkan kesyirikan
Ajarkan dulu tentang Sunnah, maka
mereka akan meninggalkan bid'ah
Insyaallah ...
106. Hadits no. 125, Tanyakan dulu
kepada ahlinya, sebelum menyebarkan suatu ilmu atau berita.
* Tidak semua yang kita ketahui
harus disampaikan kepada sembarang orang.
107. Hadits no. 126, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- khawatir terhadap sahabatnya akan salah memahami
dalil; Bagaimana dengan kita?
108. Hadits no. 127, Malu bertanya
sesat di jalan, malu belajar sesat pemahaman.
110. Hadits no. 129, Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu tidak bertanya langsung kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam tentang masalah ini karena posisinya sebagai menantu, tidaklah
pantas membahas masalah seperti kepada mertua.
111. Hadits no. 130, Sebelum
menjalankan suatu ibadah, pelajari dulu hukum dan tata caranya yang benar, karena Allah ta’ala tidak menerima suatu ibadah kecuali yang ikhlas dan sesuai dengan
tuntunan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
* Berilmu dulu sebelum
menyampaikan atau mengamalkan sesuatu.
Koreksi terjemah:
Perkataan Ibnu Umar: لم أفقه هذه من رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya: Aku tidak mendengar tentang
ini (miqat Yalamlam) langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalla, akan
tetapi aku mendengarnya dari orang lain yang mendengarnya dari beliau.
112. Hadits no. 131, Berkah dari
bertanya kepada ahlinya, selain mendapatkan jawaban yang tepat terkadang mendapatkan
tambahan ilmu yang bermanfaat.
Koreksi terjemah:
ما يلبس المحرم = Apa yg boleh dikenakan ...
Kitab Wudhu
113. Hadits no. 132, Shalat tidak sah
jika tidak suci dari hadats kecil dan besar.
Koreksi terjemah:
Bab: لا تقبل صلاة بغير طهور = Shalat tidak diterima tanpa
bersuci.
114. Hadits no. 133, Cahaya pada
bekas wudhu adalah tanda umat Islam di akhirat.
Koreksi terjemah:
1) Bab: باب فضل الوضوء، والغر المحجلون من آثار الوضوء
الغر = wajah bercahaya.
المحجلون = kedua tangan dan kaki bercahaya.
2) فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل = “Maka siapa diantara kalian yang
mampu memanjangkan cahaya wajahnya maka lakukanlah.”
Kalimat terakhir ini adalah
perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bukan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, seorang rawi keliru menisbatkannya. Dalam musthalah hadits
namanya “mudraj”.
115. Hadits no. 134, Keyakinan tidak
ditinggalkan karena suatu keraguan.
116. Hadits no. 136, Radulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu setelah buang air kecil sekalipun tidak
hendak shalat, karena senantiasa dalam keadaan suci adalah ciri orang beriman.
Pertanyaan:
Apa dalam hadist ini ada dalil bahwa
salat musafir tidak dianjurkan azan, hanya iqamat saja?
Jawaban:
Dlm hadits ini memang tidak
disebutkan adzan, tapi dalam riwayat lain dari Jabir dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu
'anhuma disebutkan adanya adzan, wallahu a'lam!
* Hadits ini salah satu dalil disunnahkannya berwudhu setiap mau shalat sekalipun tidak berhadats.
* Hadits ini salah satu dalil disunnahkannya berwudhu setiap mau shalat sekalipun tidak berhadats.
Karena sebelumnya Rasulullah
-shallallahu ‘alaihi wasallam- sudah berwudhu setelah kencing, kemudian berwudhu
lagi ketika hendak shalat, dan tidak nukil bahwa beliau berhadats sebelumnya.
[Mausu’ah Ahkam Ath-Thaharah 9/902]
Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-
berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Sekiranya
tidak memberatkan umatku sungguh akan aku perintahkan kepada mereka untuk
berwudhu pada setiap shalat". [Musnad Ahmad no.7200: Hasan]
117. Hadits no. 137, Cara wudhu
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang hemat air dan sempurna.
118. Hadits no. 138, Mengawali segala
aktivitas dengan basmalah semoga Allah memberkahi.
Koreksi terjemah:
119. Hadits no. 139, Wc adalah tempat
tinggal jin dan setan, makanya dianjurkan berdo’a sebelum masuk.
Dari Zaid bin Arqam -radhiyallahu ‘anhu-; Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Sesungguhnya tempat buang hajat itu dihadiri oleh setan-setan, maka apabila salah seorang dari kalian mendatangi WC, hendaklah dia mengucapkan;
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
'Aku berlindung kepada Allah dari setan jantan dan setan betina'." [Sunan Abi Dawud no.5: Shahih]
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
'Aku berlindung kepada Allah dari setan jantan dan setan betina'." [Sunan Abi Dawud no.5: Shahih]
* Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bercerita bahwa Iblis meminta tempat tinggal
kepada Allah seperti halnya Allah memberikan tempat tinggal anakadam berada di
bumi.
"Ya
Allah, adam dan keturunannya Engkau beri tempat tinggal di bumi, maka berilah
pula aku tempat tinggal!", Kata Iblis.
Allah
berfirman, "Tempat tinggalmu adalah WC (kamar mandi atau jamban)”. (HR.
Bukhari)!?
Hadits ini sangat lemah, dan penisbatannya kepada Imam Bukhari
adalah dusta.
Hadits ini
diriwayatkan oleh Ath-Thabaraniy dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir 8/207 no.7837:
قال:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، ثنا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ، ثنا يَحْيَى
بْنُ أَيُّوبَ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ زَحْرٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ
الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ قَالَ: " إِنَّ إِبْلِيسَ لَمَّا أُنْزِلَ
إِلَى الْأَرْضِ قَالَ: يَا رَبِّ أَنْزَلْتَنِي إِلَى الْأَرْضِ، وَجَعَلْتَنِي
رَجِيمًا أَوْ كَمَا ذَكَرَ فَاجْعَلْ لِي بَيْتًا، قَالَ: الْحَمَّامُ. قَالَ:
فَاجْعَلْ لِي مَجْلِسًا، قَالَ: الْأَسْوَاقُ، وَمَجَامِعُ الطُّرُقِ. قَالَ:
اجْعَلْ لِي طَعَامًا. قَالَ: مَا لَا يُذْكَرُ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ قَالَ:
اجْعَلْ لِي شَرَابًا، قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ. قَالَ: اجْعَلْ لِي مُؤَذِّنًا،
قَالَ: الْمَزَامِيرُ. قَالَ: اجْعَلْ لِي قُرْآنًا. قَالَ: الشِّعْرُ. قَالَ:
اجْعَلْ لِي كِتَابًا، قَالَ: الْوَسْمُ. قَالَ: اجْعَلْ لِي حَدِيثًا، قَالَ:
الْكَذِبُ. قَالَ: اجْعَلْ لِي مَصَايِدَ، قَالَ: النِّسَاءُ "
Sanadnya
sangat lemah karena Ubaidillah bin Zahr dan Ali bin Yaziin Al-Alhaniy;
Periwayatan haditsnya sangat lemah.
Lihat Silsilah Adh-Dha'ifah karya syekh Albani rahimahullah 13/140 no.6054.
Pertanyaan:
Jadi,
adakah hadits yang shahih tentang wc adalah tempat tinggalnya setan ?
Jawaban:
Saya tidak
mendapatkan hadits shahih yang menyebutkan secara jelas dalam hal ini, namun
hadits do'a masuk wc adalah isyarat bahwa wc adalah salah satu tempat tinggal
setan dan jin jahat.
Hadits
larangan shalat di kamar mandi (Sunan Abi Daud no.415: Shahih) juga bisa
menjadi isyarat, karena sebagian ulama berpendapat bahwa alasan pelarangan adalah
karena kamar mandi merupakan sarang setan, dalilnya:
1. Shalat
di kandang onta dilarang karena diciptakan dari unsur setan:
Al-Baraa'
bin 'Aazib radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
ditanya tentang salat di kandang onta, dan Rasulullah menjawab: “Jangan kalian
shalat di kandang onta karena ia memiliki sifat setan (yang liar)". [Sunan
Abu Daud no.156: Sahih]
2.
Rasulullah tidak mau shalat di tempat yg dihadiri setan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu
Hurairah ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama rombongan
ketiduran tidak shalat subuh sampai matahari terbit maka beliau bersabda:
“Hendaklah setiap orang mengambil kendaraanya (pergi meninggalkan tempat) karena
tempat ini telah dihadiri setan". Kemudian beliau shalat di tempat lain.
[Shahih Muslim no.1098]
Wallahu
a'lam!
120. Hadits no. 140, Membalas
kebaikan walau dengan do’a.
121. Hadits no. 141, Ulama berselisih
pendapat tentang hukum menghadap atau membelakangi qiblat saat buang hajat:
Ada yang melarang secara mutlak,
dalam ruangan atau di luar.
Ada yang melarang menghadap saja,
boleh membelakangi.
Ada yang membolehkan dalam ruangan
saja.
Ada yang membolehkan secara mutlaq.
Lihat pembahasan lengkapnya di sini: Buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat
Lihat pembahasan lengkapnya di sini: Buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat
Koreksi terjemah:
Dan janganlah membelakanginya.
122. Hadits no. 142, Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhuma- mengajarkan bahwa yang wajib diikuti adalah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, bukan kata orang banyak.
Koreksi terjemah:
وقال: لعلك من الذين ....
Yang berkata adalah Ibnu Umar
bertanya kepada Waasi’ bin Habbaan.
* Di
akhirat kita tidak ditanya kenapa menyalahi orang banyak, tapi kita akan ditanya
kenapa menyalahi satu orang yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!
123. Hadits no. 143, Diantara
keistimewaan Umar bin Khathab -radhiyallahu ‘anhu- adalah turunnya beberapa ayat
Al-Qur’an membenarkan pendapatnnya, seperti ayat tentang hijab.
124. Hadits no. 144, Melakukan suatu
yang tidak pantas tanpa sengaja hukumnya dimaafkan.
125. Hadits no. 145, Sahabat
radhiyallahu ‘anhum menukil semua tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
untuk dijadikan teladan.
126. Hadits no. 146, Cinta para
Sahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, melayani kebutuhan sehari-hari beliau.
127. Hadits no. 147, Anjuran melayani
ulama tanpa berlebihan.
128. Hadits no. 148, Alasan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membawa tongkat ketika buang hajat:
a) Karena biasanya setelah buang
hajat beliau berwudhu kemudian shalat, dan tongkat tersebu dijadikan sutrah di
hadapannnya.
b) Sebagai senjata jika ada musuh
atau hewan liar, karena beliau buang hajat di tempat yang jauh dan sunyi.
c) Untuk menggali tanah yang akan
ditempati buang hajat.
d) Sebagai tirai dengan
menggantungkan pakaian padanya, sekaligus sebagai tanda jika tiba-tiba ada orang yang
lewat.
e) Bisa juga sebagai tempat
berpegang atau menggantungkan barang bawaan.
* Hadits
tentang keutamaan memakai tongkat semuanya lemah, bahkan ada yang palsu. Diantaranya:
" حَمْلُ العَصا علامةُ المُؤمِنِ وَسُنَّةُ
الأَنْبياءِ "
"Membawa tongkat adalah tanda seorang mukmin, dan sunnah para Nabi"
Lihat:
Silsilah Adh-Dha'ifah kry syekh Albaniy rahimahullah 2/19 no.535.
Pertanyaan:
Kalau tongkat khatib Jum'at ?
Jawaban:
Boleh
memakai tongkat saat khutbah jika diperlukan.
Al Hakam
bin Hazn Al Kulafi -radhiyallahu 'anhu- berkata: " ..., kami juga
mengikuti pelaksanaan shalat Jum'at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, saat itu beliau berdiri bertopang pada tongkat atau busur".
[Sunan Abi Daud no.924: Hasan]
129. Hadits no. 149, Islam adalah
agama yang paling memperhatikan kebersihan.
*
Hadits: النظافة من الإيمان "kebersihan
bagian dari iman", adalah hadits palsu.
130. Hadits no. 150, Islam mengatur
segala aspek kehidupan manusia.
Salman
Al-Farisiy -radhiyallahu ‘anhu- berkata, bahwasanya ada yang bertanya
kepadanya; '(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab
beristinja?’
Salman
menjawab; ‘Ya. Sungguh beliau melarang kami buang air besar, buang air kecil
dengan menghadap kiblat, bersuci dengan tangan kanan, bersuci dengan batu
kurang dari tiga buah, atau bersuci dengan kotoran hewan atau tulang'."
[Shahih Muslim no.385]
131. Hadits no. 151, Dibolehkan
meminta bantuan orang lain jika tidak memberatkan.
Dari Samurah bin Jundab –radhiyallahu ‘anhu-; Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya meminta adalah aib yang mencoreng wajah seseorang, kecuali seorang yang meminta kepada penguasa, atau pada urusan yang mendesak (darurat)”. [Sunan Tirmidziy no.617: Sahih]
132. Hadits no. 152, Ulama berselisih
tentang kotoran hewan:
Ada yang mengatakan semuanya najis.
Ada yang mengatakan kotoran hewan
yang dimakan dagingnnya hukumnya suci, sedangangkan yang haram dimanan kotorannya najis.
Ada yang berpendapat semuanya suci
kecuali kotoran manusia, babi, dan anjing.
Lihat penjelasan lengkapnya di sini: Najis kencing dan kotoran hewan
Lihat penjelasan lengkapnya di sini: Najis kencing dan kotoran hewan
133. Hadits no. 153, Yang wajib adalah mencuci
semua anggota wudhu cukup sekali dengan sempurna.
134. Hadits no. 154, Disunnahkan
berwudhu dengan dua kali cucian untuk setiap anggota wudhu, kucuali membasuh
kepala cukup sekali.
135. Hadits no. 156, Hukum berkumur,
istinsyaq, dan istintsar saat bewudhu diperselisihkan ulama; ada yang mengatakan
wajib dan ada yang perpendapat sunnah.
136. Hadits no. 157, Bersuci
menggunakan batu dengan jumlah ganjil tidak boleh kurang dari tiga.
137. Hadits no. 158, Hadits ini
bantahan bagi kaum Syi’ah yang tidak mencuci kaki saat berwudhu dan hanya
mengusapnya saja.
138. Hadits no. 159, Keutamaan
berwudhu; Menghapuskan dosa-dosa kecil.
139. Hadits no. 160, Jika orang yang
shalat tapi tidak sempurna wudhunya diancam dengan neraka, lalu bagaimana dengan yang tidak
shalat sama sekali?!
Koreksi terjemah:
Kata المطهرة huruf miim-nya di-kasrah atau di-fathah:
Bejana yang digunakan untuk bersuci. Ada yang mengatakan jika miim-nya di-kasrah berarti
bejana, dan jika di-fathah berarti tempat untuk bersuci.
Lihat hadits no.58, 94,dan 158.
140. Hadits no. 162, Disunnahkan
mendahulukan pencucian anggota badan yang sebelah kanan saat berwudhu atau mandi.
Koreksi terjemah:
Imam Al-Bukhariy berkata:
بَابُ التَّيَمُّنِ فِي الوُضُوءِ وَالغَسْلِ = Bab mendahulukan yang kanan dalam
berwudhu dan mandi.
141. Hadits no. 163, Disunnahkan
mendahulukan bagian kanan dalam segala aktivitas kecuali ketika masuk WC,
keluar masjid, dan semisalnya.
Koreksi terjemah:
وفي شأنه كله = “dan dalam segala aktifitasnya”.
142. Hadits no. 164, Air keluar dari
jari-jari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, melebihi mu’jizat Nabi Musa
‘alaihissalam yang mengeluarkan air dari batu dengan pukulan tongkatnya.
143. Hadits no. 165, Beberapa sahabat
-radhiyallahu ‘anhum- menyimpan rambut Rasulullah -shallallahu ‘alaihi
wasallam- untuk diambil berkahnya (tabarruk).
144. Hadkts no. 166, Mengharap berkah
dari bekas tubuh manusia hanya khusus untuk para Nabi ‘alaihimushshalatu
wassalam.
145. Hadits no. 167, Jilatan anjing
adalah najis besar yang wajib dicuci dengan tanah dan air.
146. Hadits no. 168, Allah subhanahu
wata’ala memasukkan seseorang dalam surga karena memberi minum seekor anjing,
lalu bagaimana jika diberikan kepada seorang muslim?!
Koreksi terjemah:
الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ = “Anjing kencing dan keluar masuk
masjid”
Beberapa komentar ulama tentang
hadits ini:
1) Kejadian ini sebelum
ditetapkan ajing sebagai najis dan sebelum diperintahkan membersihkan masjid
dari najis.
2) Anjingnya kencing di luar mesjid
kemudian berkeliaran dalam masjid karena saat itu belum ada pintunya.
3) Najis anjing disucikan oleh
tanah sekalipun tidak disirami air jika sudah hilang.
4) Jika keberadaan suatu najis
tidak diketahui secara pasti maka hukumnya dimaafkan.
* Allah
-subhanahu wata’alaa- tidak melihat besar-kecilnya suatu amalan, tapi yang dilihat
adalah keikhlasan dan kesungguhannya.
Bakr
bin Abdillah Al-Muzaniy -rahimahullah- berkata:
لم
يَفضُل أبو بكر الناس بكثرة صوم ولا صلاة ، إنما فَضَلهم بشيء كان في قلبه
"Abu
Bakr tidak lebih mulia dari manusia biasa lainnya karena banyak puasa dan shalat,
akan tetapi ia lebih mulia dari selainnya karena sesuatu yang ada dalam
hatinya". [Nawadirul Ushul karya Al-Hakim At-Tirmidziy 1/90-91 no.127]
* Jangan
merendahkan suatu kebaikan sekecil apapun, karena bisa jadi itulah yang akan
memasukkan kita surga.
Dari
Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-; Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya
Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kalian, akan tetapi Allah melihat
kepada hati kalian”. [Shahih Muslim no.4650]
147. Hadits no. 169, Hukum memelihara
dan jual beli anjing, diperselisihkan ulama.
148. Hadits no. 170, Menanti masuknya
waktu shalat di masjid bernilai pahala shalat.
* Selain
mendapatkan pahala shalat, org yg tinggal di mesjid menunggu masuknya waktu
shalat juga mendapatkan do'a para malaikat.
Dari
Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-; Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-
bersabda: "Shalat berjama'ah lebih utama dari shalatnya sendirian di rumah
atau di pasarnya sebanyak dua puluh lima derajat. Jika salah seorang dari
kalian berwudlu lalu membaguskan wudlunya kemudian mendatangi masjid dengan
tidak ada tujuan lain kecuali shalat, maka tidak ada langkah yang dilakukannya
kecuali Allah akan mengangkatnya dengan langkah itu setinggi satu derajat, dan
mengahapus darinya satu kesalahan hingga dia memasuki masjid. Dan jika dia
telah memasuki masjid, maka dia akan dihitung dalam keadaan shalat selagi dia
meniatkannya, dan para malaikat akan mendoakannya selama dia masih berada di
tempat yang ia gunakan untuk shalat, 'Ya Allah ampunkanlah dia. Ya Allah
rahmatilah dia'. Selama dia belum berhadats." [Shahih Bukhari no.457]
149. Hadits no. 171, Tidak keluar
dari shalat sampai yakin jika wudhunya batal.
Lihat hadits no.134.
150. Hadits no. 172, Keluar madzi tidak
wajib mandi, cukup berwudhu.
Lihat hadits no.129.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...