بسم الله الرحمن الرحيم
Kitab Shalat
351. Hadits no. 404, Boleh menyampaikan undangan makan dalam mesjid.
Dalam riwayat lain: Sahl bin Sa'd As-Sa'idi -radhiyallahu ’anhuma-
berkata; Uwaimir Al-'Ajlani datang kepada 'Ashim bin Adi Al-Anshari dan
bertanya, "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu bila seorang laki-laki
mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya (berzina), apakah ia boleh
membunuhnya kemudian kalian pun juga membunuh laki-laki itu (dengan qishash)? Atau
apakah yang mesti dilakukannya? Wahai 'Ashim, tanyakanlah pertanyaanku itu
kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka 'Ashim pun
menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ternyata
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci persoalan itu dan mencelanya
hingga 'Ashim pun merasa keberatan. Ketika ia pulang ke rumah keluarganya, ia
pun didatangi oleh 'Uwaimir dan berkata, "Wahai 'Ashim apa yang telah
dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu?" Lalu
'Ashim berkata kepada 'Uwaimir, "Kebaikan belum singgah padaku. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam sangat membenci persoalan yang aku tanyakan."
Maka Uwaimir pun berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sehingga
akan aku tanyakan sendiri." Akhirnya Uwaimir menghadap Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam di tengah kerumunan orang-orang, ia pun berkata,
"Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda, bila seorang laki-laki
mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya, apakah ia harus membunuhnya
sehingga kalian juga akan membunuhnya? Atau apakah yang mesti ia lakukan?"
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya
telah diturunkan ayat terkait denganmu dan juga sahabatmu (isterimu) [surah
An-Nuur: 6-9]. Pergi dan bawalah ia kemari." Sahl berkata; Akhirnya kedua
orang suami-isteri itu pun saling me-li'an, sementara aku berada bersama
orang-orang yang ada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika
keduanya usai saling me-li'an, maka 'Uwaimir pun berkata, "Aku telah
berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya (tidak
menceraikannya)." Akhirnya ia pun meceraikannya dengan talak tiga sebelum
ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. [Shahih Bukhari
no.4855]
Koreksi terjemah:
أَيَقْتُلُهُ
= Apakah ia boleh membunuhnya?
353. Hadits no. 406, Jika seseorang bertamu, maka ia boleh shalat di mana saja
asal jangan melihat-lihat aurat yang ada dalam rumah, kecuali jika tuan rumah sudah menyiapkan tempat khusus.
Dalam riwayat lain: 'Itban bin Malik seorang sahabat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam yang pernah ikut perang Badar dari kalangan
Anshar, dia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:
"Wahai Rasulullah, pandanganku sudah buruk sedang aku sering memimpin
shalat kaumku. Apabila turun hujun, maka air menggenangi lembah yang ada antara
aku dan mereka sehingga aku tidak bisa pergi ke masjid untuk memimpin shalat.
Aku menginginkan wahai Rasulullah, agat engkau dapat mengunjungi aku lalu
shalat di rumahku yang akan aku jadikan sebagai tempat shalat." Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Aku akan
lakukan insyaallah." 'Itban berkata, "Maka berangkatlah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersama Abu Bakar ketika siang hari, beliau lalu
meminta izin lalu aku mengizinkannya, dan beliau tidak duduk hingga beliau
masuk ke dalam rumah. Kemudian beliau bersabda: "Mana tempat di rumahmu
yang kau sukai untuk aku pimpin shalat." Maka aku tunjukkan tempat di sisi
rumah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berdiri dan takbir. Sementara
kami berdiri membuat shaf di belakang beliau, beliau shalat dua rakaat kemudian
salam." 'Itban melanjutkan, "Lalu kami suguhkan makanan dari daging
yang kami masak untuk beliau. Maka berkumpullah warga desa di rumahku dalam
jumlah yang banyak. Salah seorang dari mereka lalu berkata, "Mana Malik
bin Ad-Dukhaisyin atau Ibnu Ad Dukhsyun?" Ada seorang yang menjawab,
"Dia munafik, dia tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya." Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Janganlah kamu
ucapkan seperti itu. Bukankan kamu tahu dia telah mengucapkan LAA ILAAHA
ILLALLAH dengan mengharap ridla Allah?" Orang itu menjawab, "Allah
dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Orang itu berkata, "Kami lihat
pandangan dan nasehatnya condong untuk kaum Munafikin. Bersabda Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
neraka bagi orang yang mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAH dengan mengharap ridla
Allah?" [Shahih Bukhari no.407]
354. Hadits no. 408, Disunnahkan mendahulukan kaki kanan ketika masuk
mesjid, dan kaki kiri ketika keluar.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
«مِنَ السُّنَّةِ إِذَا دَخَلْتَ الْمَسْجِدَ
أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُمْنَى، وَإِذَا خَرَجْتَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ
الْيُسْرَى»
“Termasuk sunnah jika engkau masuk masjid agar memulai dengan kaki
kananmu, dan jika engkau keluar agar memulai dengan kaki kirimu”. [Al-Mustadrak
karya Al-Hakim: Sahih]
355. Hadits 409, Haram membangun mesjid di atas kuburan kecuali jika
kuburannya dibongkar terlebih dahulu.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di
Madinah lalu singgah di perkampungan bani 'Amru bin 'Auf, Nabi shallallahu
'alaihi wasallam tinggal di sana selama empat belas malam. Kemudian beliau
mengutus seseorang menemui bani Najjar, maka mereka pun datang dengan pedang di
badan mereka. Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas
tunggangannya sedangkan Abu Bakar membonceng di belakangnya dan para pembesar
bani Najjar berada di sekelilingnya hingga sampai di sumur milik Abu Ayyub.
Beliau suka segera shalat saat waktu shalat sudah masuk, maka beliau pun shalat
di kandang kambing. Kemudian beliau memerintahkan untuk membangun masjid,
beliau mengutus seseorang menemui pembesar bani Najjar. utusan itu
menyampaikan: "Wahai bani Najjar, sebutkan berapa harga kebun kalian
ini?" Mereka menjawab, "Tidak, demi Allah. Kami tidak akan menjualnya
kecuali kepada Allah!" Anas berkata, "Aku beritahu kepada kalian
bahwa pada kebun itu banyak terdapat kuburan orang-orang musyrik, juga ada
sisa-sisa reruntuhan rumah dan pohon-pohon kurma. Maka Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan untuk membongkar kuburan-kuburan tersebut, reruntuhan
rumah diratakan dan pohon-pohon kurma ditumbangkan lalu dipindahkan di depan
arah kiblat masjid. Maka lalu membuat pintu masjid dari pohon dan mengangkut
batu bata sambil menyanyikan nasyid. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ikut
bekerja pula bersama mereka sambil mengucapkan: "Ya Allah. Tidak ada
kebaikan kecuali kebaikan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan
Muhajirin." [Shahih Bukhari no.410]
Koreksi terjemah:
وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ
"Dan mereka menggambar dlm mesjid gambar-gambar tersebut (gambar atau
patung orang shaleh untuk dikenang dan dijadikan panutan)".
356. Hadits no. 411, Boleh shalat di kandang kambing.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
" إِنَّ الْغَنَمَ مِنْ دَوَابِّ
الْجَنَّةِ فَامْسَحُوا رُغَامَهَا وَصَلُّوا فِي مَرَابِضِهَا " [السنن
الكبرى للبيهقي: حسنه الألباني]
“Sesungguhnya kambing adalah salah satu hewan surga, maka basuhlah
ingusnya, dan salatlah kalian di kandangnya”. [As-Sunan Al-Kubraa Al-Baehaqiy:
Hasan]
357. Hadits no. 412, Dilarang shalat di kandang unta, adapun shalat di
samping seekor unta atau di atasnya selain di kandang maka boleh.
Al-Bara` bin Azib radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
pernah ditanya tentang mengerjakan shalat di tempat tambatan unta, maka beliau
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengerjakan
shalat di tambatan unta, karena sesungguhnya ia termasuk setan." Dan
beliau juga ditanya tentang mengerjakan shalat di tempat tambatan kambing, maka
beliau bersabda: "Shalatlah di dalamnya, karena sesungguhnya tempat itu
mengandung barakah." [Sunan Abi Daud no.156: Shahih]
358. Hadits 413, Boleh shalat menghadap api, atau seseuatu yang biasa
disembah oleh orang kafir (seperti patung, gambar, pohon, dll) jika niatnya hanya
demi Allah, tapi sebaiknya dihindari karen ada unsur tasyabbuh (menyerupai).
Imam Bukhari -rahimahullah- membolehkan dengan hadits ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi
wasallam- shalat khusuf dan diperlihatkan di hadapannya api neraka.
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata; Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah
-shallallahu 'alaihi wasallam- bertepatan dengan hari wafatnya Ibrahim bin
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka orang-orang pun mengatakan,
"Terjadinya gerhana matahari adalah karena kematiannya Ibrahim." Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menunaikan shalat (gerhana)
bersama para sahabat sebanyak enam raka'at dengan empat kali sujud. Mula-mula
beliau bertakbir, dan membaca ayat dan memanjangkan bacaannya itu. Kemudian
beliau ruku' lama, lamanya kira-kira selama beliau berdiri itu. Kemudian beliau
mengangkat kepala dari ruku' (I'tidal), lalu beliau membaca ayat, namun tidak
sepanjang yang pertama. Kemudian beliau ruku', lamanya kira-kira seperti
lamanya beliau berdiri. Kemudian I'tidal, lalu membaca ayat, tetapi panjangnya
tidak sepanjang yang kedua. Kemudian beliau ruku', seperti lamanya beliau
berdiri. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dari ruku' kemudian langsung
turun untuk sujud, dan beliau sujud dua kali. Kemudian beliau berdiri, dan
sesudah itu ruku' pula tiga kali; dan bacaannya setiap raka'at yang dahulu
lebih panjang daripada yang setelahnya. Begitu pula lama ruku' hampir sama
dengan lamanya sujud. Kemudian beliau mundur, maka mundur pula seluruh shaf di
belakang beliau hingga sampai dekat shafnya kaum wanita. Kemudian beliau maju,
dan maju pula seluruh jama'ah mengikuti beliau, hingga sampai ke tempatnya
semula. Sesudah itu, shalat gerhana selesai, dan matahari telah terang kembali.
Di dalam khutbahnya antara lain beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia,
sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat (bukti) di antara sekian banyak
bukti kebesaran Allah. Dan gerhana pada keduanya itu terjadi bukan karena
kematian seseorang. Karena itu, apabila kalian melihat gerhana, maka shalatlah,
hingga ia terang kembali. Segala yang dijanjikan Allah telah diperlihatkan
kepadaku dalam shalatku yang sebentar ini. Diperlihatkannya kepadaku neraka;
yaitu ketika kalian melihat aku mundur, karena aku takut terkena jilatannya.
Sehingga tampak olehku seorang pemilik tongkat (yang ujungnya bengkok) sedang
menyeret ususnya di neraka, karena ia (dahulu) pernah mencuri harta jama'ah
haji dengan tongkatya tersebut. Jika ada orang bertanya kepadanya, kenapa kamu
mencuri? Ia menjawab, aku tak sengaja karena menyangkut pada tombakku. Tetapi
jika orang lengah, dia mencuri lagi. Kulihat juga di dalam neraka ada seorang
wanita pemilik kucing. Dia mengikat kucing itu namun tidak diberinya makan, dan
tidak pula dilepaskannya agar kucing tersebut bisa mencari makannya sendiri
seperti rumput-rumput kering, hingga akhirnya kucing itu mati kelaparan.
Kemudian diperlihatkan pula kepadaku surga; yaitu ketika kalian melihatku maju,
sehingga meski aku berdiri di tempatku ini aku ulurkan tanganku untuk memetik
buah-buahannya, supaya kamu semua dapat melihatnya. Tapi ternyata aku tak dapat
melakukannya. Tidak ada sesuatupun yang dijanjikan Allah, melainkan kulihat
nyata di dalam shalatku ini." [Shahih Muslim no.1508]
359. Hadits no. 414, Haram shalat di kuburan.
Abu Sa'id radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Semua tempat di bumi ini adalah Masjid (dapat digunakan untuk shalat atau
bersujud) kecuali kamar mandi dan kuburan". [Sunan Abi Daud no.415:
Shahih]
Pertanyaan:
Afwan ustadz..., jadi kalau masjid yang di dalamnya ada kuburan, atau tepat
di depan mesjid ada kuburan yang hanya dihalangi oleh dinding bangunan masjid bagaimana hukumnya ustadz...?
Jawaban:
Boleh jika kuburannya terpisah dari mesjid. Wallahu a'lam!
* Abu Martsad Al-Ghanawi ia berkata; Saya mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian shalat dengan
menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya." [Shahih Muslim
no.1614]
360. Hadits no. 415, Dilarang mendatangi atau shalat di tempat orang yang
diazab kecuali dalam keadaan menangis menghayati apa yang telah menimpa mereka.
Dalam riwayat lain; Ibnu 'Umar -radliallahu 'anhuma- berkata; Tatkala
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- melewati Al-Hijr (tempat kaum Tsamud
di adzab), Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Janganlah
kalian memasuki tempat-tempat tinggal orang yang menzhalimi diri mereka sendiri
karena khawatir kalian tertimpa seperti yang menimpa mereka, kecuali kalian
lewat dengan keadaan menangis". Beliau kemudian menutupi kepalanya dan
cepat-cepat pergi hingga melintasi lembah. [Shahih Bukhari no.4067]
361. Hadits no. 416, Boleh shalat di tempat ibadah agama lain, tapi
jika di dalamnya ada patung atau gambar maka sebaiknya ditinggalkan.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي فِي الْبَيْعِ مَا لَمْ
يَكُنْ فِيهَا تَمَاثِيلِ، فَإِنْ كَانَ فِيهَا تَمَاثِيلُ خَرَجَ فَصَلَّى فِي
الْمَطَرِ
"Bahwasanya ia pernah shalat dalam tempat ibadah kaum Yahudi selama tidak
ada di dalamnya patung, dan jika ada patung di dalamnya maka ia keluar dan
shalat dalam kehujanan". [Musnad Ibnu Al-Ja’d no.2353]
Dlm riwayat lain:
أَنَّهُ
كَرِهَ الصَّلَاةَ فِي الْكَنِيسَةِ إِذَا كَانَ فِيهَا تَصَاوِيرُ
"Bahwasanya Ibnu Abbas tidak mau shalat dalam gereja jika di dalamnya ada
gambar". [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah no.4867]
Koreksi terjemah:
وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ
"Dan mereka menggambar dlm mesjid gambar-gambar tersebut (gambar atau
patung org shaleh untuk dikenang dan dijadikan panutan)".
362. Hadits no. 417, Laknat Allah bagi orang yang menjadikan kuburan sebagai
mesjid tempat beribadah.
Jundab radhiyallahu ‘anhu berkata: "Lima hari menjelang Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam wafat, aku mendengar beliau bersabda: 'Aku berlepas
diri kepada Allah dari mengambil salah seorang di antara kalian sebagai
kekasih, karena Allah ta'ala telah menjadikanku sebagai kekasih sebagaimana Dia
menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Dan kalaupun seandainya aku mengambil salah
seorang dari umatku sebagai kekasih, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar
sebagai kekasih. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu
menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih dari mereka sebagai masjid,
maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, karena
sungguh aku melarang kalian dari hal itu". [Shahih Muslim no.827]
363. Hadits no.418, Sebagian ulama menafsirkan kalimat ( قاتل الله ) artinya: “Allah melaknat”. Ada juga yang
menafsirkan: “Allah memerangi dan membinasakan”, seperti firman Allah subhaanahu wata'aalaa kepada
pemakan riba: {Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangim}. [Al-Baqarah: 279]
364. Hadits no. 419, Shalat boleh di mana saja kecuali beberapa tempat
yang dilarang seperti: Kuburan, kandang unta, kamar mandi, dll.
Lihat hadits no.412 dan 414.
365. Hadits no. 421, Laki-laki dan perempuan boleh tidur di masjid jika
diperlukan.
Dari 'Aisyah -radhiyallahu’anha-, bahwa ada seorang budak perempuan
hitam milik suatu kaum orang 'Arab telah mereka merdekakan dan budak tersebut tetap
bersama mereka.
Perempuan itu berkata: "Pada suatu hari seorang anak kecil
perempuan keluar dengan membawa kain tikar tenunan berwarna merah terbuat dari
kulit yang dihiasi dengan permata. Maka anak kecil itu meletakkan tikar
tersebut atau terjatuh darinya. Lalu tiba-tiba ada burung hida’ah kecil lewat
dan tikar tersebut tergeletak, dan burung itu menganggapnya sebagai daging maka
diambilnya. Lalu orang-orang itu mencari tikar tersebut tapi tidak menemukannya.
Lalu orang-orang itu menuduh aku yg mengambilnya".
Berkata 'Aisyah -radhiallahu 'anha-: "Lalu orang-orang itu
menggeledah sampai pada bagian kelamin perempuan itu".
Perempuan itu berkata: "Demi Allah, aku ada bersama mereka saat
burung itu kembali lewat dan menjatuhkan tikar tersebut. Tikar tersebut jatuh di hadapan
mereka. Aku katakan: Inilah yang kalian duga aku berada di balik ini semua
padahal aku berlepas diri dari tuduhan itu dan ini dia (tikar) yg kalian
cari".
'Aisyah -radhiallahu 'anha- berkata: "Lalu perempuan ini menemui
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam-
dan masuk Islam.
Berkata 'Aisyah -radhiallahu 'anha-: Perempuan ini memiliki rumah kecil
(tenda) di dalam masjid. Dan setiap dia menemui aku dia selalu bercerita di
sampingku. Dan tidaklah dia duduk di sisiku melainkan selalu bersya'ir:
#Dan pada hari kejadian tikar merah (yg hilang) diantara keajaiban Rabb
kita ... Ketahuilah bhw sesungguhnya burung tsb datang dari negri kafir untuk
menyelamatkanku (dari tuduhan mencuri)#
Berkata 'Aisyah -radhiallahu 'anha-: "Aku bertanya kepadanya: Apa
alasanmmu setiap kali duduk denganku kamu bersya'ir seperti itu?"
'Aisyah -radhiallahu 'anha- berkata: "Maka ia menceritakan
kejadian ini". [Shahih Bukhari no.420]
366. Hadits no. 422, Orang shalih juga terkadang marah kepada istrinya.
Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memboikot semua istrinya selama sebulan.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata; Pada suatu hari saat kami memasuki waktu pagi,
ternyata isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menangis, dan di
samping setiap orang dari mereka terdapat keluarganya. Lalu aku pun keluar
menuju Masjid, ternyata masjid telah dipenuhi oleh kerumunan orang-orang.
Kemudian datanglah Umar bin Al Khaththab, dan naik hendak menemui Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam yang tengah berada di dalam kamarnya. Ia pun
mengucapkan salam, namun tak seorang pun yang membalas salamnya, lalu ia
mengucapkan salam kembali, namun tak juga ada yang menjawabnya. Akhirnya ia pun
dipanggil dan menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya,
"Apakah Anda telah menceraikan isteri-isteri Anda?" beliau menjawab:
"Tidak, tetapi aku telah bersumpah untuk tidak menemui mereka selama satu
bulan." Setelah dua puluh sembilan hari berlalu, beliau pun menemui
mereka. [Shahih Bukhari no.4804]
Pertanyaan:
Apa yaa sababnya sampai demikian..!??
Jawaban:
Penyebabnya ketika Allah subhanahu wata’alaa menurunkan surah At-Tahrim
menegur Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena mengharamkan minum madu dan
mengharamkan dirinya mendatangi Mariyah
(budak Nabi). Dan istri-istri Beliau meminta tambahan nafkah.
'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Aku selalu
antusias untuk bertanya kepada 'Umar tentang dua wanita diantara isteri-isteri
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang Allah berfirman kepada keduanya:
{Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu
berdua telah condong (untuk menerima kebaikan) …} [QS At-Tahrim 4]. Maka aku
menunaikan ibadah haji bersamanya, suatu waktu ia menjauh dan aku susul dia
dengan membawa kantong terbuat dari kulit berisi air, kemudian ia buang hajat
hingga dia datang, lalu aku tuangkan air dari kantong air tadi ke atas kedua
tangannya hingga dia berwudhu' lalu aku tanya: "Wahai amirul mu'minin,
siapakah dua wanita dari isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang Allah
berfirman kepadanya {Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka
sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan) …},?
Maka Umar menjawab: "Aku heran kepadamu wahai Ibnu 'Abbas!, dia
adalah 'Aisyah dan Hafshah".
Kemudian 'Umar menyebutkan hadits, katanya: "Aku dan tetanggaku
dari Anshar berada di desa Banu Umayyah bin Zaid, salah satu daerah daratan
tinggi di Madinah dan kami saling bergantian menemui Rasul shallallahu 'alaihi
wasallam. Sehari dia yang menemui Beliau shallallahu 'alaihi wasallam, hari
lain aku yang menemui Beliau shallallahu 'alaihi wasallam . Jika giliranku
menemui Beliau, aku menyampaikan kepadanya seputar wahyu yang turun hari itu
dan perkara lainnya. Dan jika giliran tetangguku itu, ia pun melakukan hal
sama. Kami adalah kaum Quraisy yang bisa menundukkan para isteri, hingga ketika
kami mendatangi Kaum Anshar, ternyata mereka adalah sebuah kaum yang
ditundukkan oleh isteri-isteri mereka. Lalu isteri-isteri kami segera saja
meniru kebiasaan wanita Anshar tersebut. Suatu hari aku nasehati isteriku tapi
dia membantahku dan aku larang dia membantahku tapi dia berkata: "Kenapa
kamu melarang aku membantahmu? Demi Allah, sesungguhnya hari ini isteri-isteri
Nabi shallallahu 'alaihiwasallam telah membantah Beliau bahkan seorang dari
mereka tidak berbicara kepada Beliau hingga malam hari".
Aku kaget mendengar itu lalu aku katakan: "Sangat celakalah
diantara mereka orang yang berbuat hal seperti ini".
Kemudian aku bergegas untuk menemui Hafshah lalu aku bertanya:
"Wahai Hafshah, apakah salah seorang dari kalian hari ini telah membuat
marah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga malam hari?"
Dia menjawab: "Iya".
Aku katakan: "Celaka dan rugilah. Apakah kalian merasa aman dari
murka Allah disebabkan RasulNya -shallallahu 'alaihi wasallam- marah lalu
kalian menjadi binasa? Janganlah kalian menuntut terlalu banyak kepada
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- dan jangan kalian membantahnya
tentang suatu apapun dan jangan pula kalian menghindar untuk berbicara dengan
Beliau. Mintalah kepadaku apa yang menjadi keperluanmu dan jangan kamu cemburu
bila ada (isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), madu kamu, yang lebih
cantik dan lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam".
Yang dimaksudkannya adalah 'Aisyah radliallahu 'anha.
Suatu hari kami membicarakan suku Ghossan mereka menyiapkan sepatu
untuk memerangi kami (umat Islam). Maka sahabatku pergi (menemui Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam) pada hari gilirannya lalu dia kembali pada waktu
'Isya dengan mengetuk rumahku dengan sangat keras seraya berkata: "Apakah
dia sudah tidur?"
Aku kaget lalu keluar menemuinya. Dia berkata: "Telah terjadi
masalah besar".
Aku bertanya: "Masalah apa itu? Apakah suku Ghassan sudah datang
(menyerang)?"
Dia menjawab: "Bukan, bahkan urusannya lebih penting dan lebih
panjang dari masalah itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah
menceraikan isteri-isteri Beliau.
'Umar berkata: "Sungguh celaka dan rugilah Hafshah. Aku sudah
mengira hal ini akan terjadi. Maka aku pakai pakaianku kemudian aku shalat
Shubuh bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau memasuki bilik
yang tinggi dan mengasingkan diri disana. Maka aku menemui Hafshah yang
ternyata sedang menangis lalu aku bertanya: "Apa yang membuatmu menangis,
bukankah aku sudah peringatkan kamu? Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam telah menceraikan kalian?"
Dia menjawab: "Aku tidak tahu, sekarang Beliau berada di tempat
pengasingannya".
Maka aku keluar lalu mendatangi mimbar ternyata di sekelilingnya ada
sejumlah orang (kurang dari sepuluh) yang sedang berkumpul diantaranya ada yang
menangis. Maka aku duduk bersama mereka sebentar lalu aku sangat ingin
mendatangi tempat pengasingan tempat Beliau berdiam di sana. Aku katakan kepada
Aswad, anak kecil pembantu Beliau: "Mintakanlah izin untuk 'Umar?"
Maka dia masuk dan berbicara dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu
keluar dan berkata: "Aku sudah sampaikan tentang maksudmu namun Beliau
diam saja".
Maka kemudian aku kembali dan berkumpul bersama orang-orang yang berada
dekat mimbar. Sesaat kemudian timbul lagi keinginanku maka aku temui anak kecil
itu lalu aku sampaikan maksudku seperti tadi dan diapun menjawab seperti tadi
pula. Maka aku kembali duduk bersama orang-orang yang berada dekat mimbar.
Ternyata timbul lagi keinginanku, maka aku datangi lagi anak kecil itu dan aku
katakan: "Mintakanlah izin untuk 'Umar?" Maka dia menjawab seperti
tadi pula. Ketika aku hendak kembali, anak kecil itu memanggilku dan berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengizinkan kamu masuk".
Maka aku masuk menemui Beliau yang ketika itu Beliau sedang berbaring
di atas pasir sebagai kasurnya, dan tidak ada kasur yang menengahi antara pasir
dan beliau sehingga pasir itu membekas pada sisi badan Beliau, Beliau bersandar
diatas bantal yang terbuat dari kulit yang isinya sabut. Aku memberi salam
kepada Beliau lalu aku berkata dalam posisi tetap berdiri: "Apakah anda
telah menceraikan isteri-isteri anda?".
Maka Beliau memandang ke arahku lalu berkata: "Tidak".
Kemudian aku katakan: "Bolehkan aku duduk wahai Rasulullah?"
Kita ini adalah orang Quraisy yang biasa menundukkan isteri-isteri. Ketika kita
datang di sini bertemu dengan Kaum yang mereka ditundukkan oleh isteri-isteri
mereka". Maka 'Umar menceritakan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
tersenyum.
Kemudian aku katakan: "Bagaimana seandainya anda melihatku menemui
Hafshah dan aku katakan kepadanya: "Jangan kamu cemburu bila ada (isteri
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), madu kamu, yang lebih cantik dan lebih
dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". Yang dimaksudkan
Umar adalah 'Aisyah radhiallahu 'anha.
Maka Beliau tersenyum lagi. Lalu aku duduk ketika melihat Beliau
tersenyum lalu aku memandang ke rumah Beliau. Demi Allah, aku tidak melihat
apapun disana, yg bisa membalikkan pandangan kecuali tiga lembar ahabah (kulit
hewan yg belum disamak). Lalu aku katakan: "Mintalah kepada Allah agar
melapangkan dunia buat ummat anda karena bangsa Persia dan Ramawi saja
dilapangkan dan diberikan dunia padahal mereka tidak menyembah Allah".
Saat itu Beliau sedang berbaring lalu berkata: "Apakah kamu ragu
wahai Ibnu Al-Khaththob? Mereka itulah kaum yang telah disegerakan kebaikan
mereka dalam kehidupan dunia ini".
Aku katakan: "Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampun buatku".
Dan ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengasingkan diri
(dari istri-istri ya) disebabkan ketika Hafshah menyampaikan (rahasia Nabi)
kepada 'Aisyah radliallahu 'anha. Sebelumnya Beliau telah berkata: “Aku tidak
akan menemui mereka selama satu bulan” karena disebabkan sangat kesalnya Beliau
terhadap mereka setelah Allah menegur Beliau.
Ketika telah berlalu masa selama dua puluh sembilan hari, yang pertama
kali Beliau datangi adalah 'Aisyah. Maka 'Aisyah berkata, kepada Beliau:
"Anda sudah bersumpah untuk tidak mendatangi kami selama satu bulan,
sedangkan hari ini kita baru melewati malam kedua puluh sembilan, aku sudah
menghitungnya".
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bulan ini
berjumlah dua puluh sembilan hari". Pada bulan itu memang berjumlah dua
puluh sembilan hari.
Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka turunlah ayat
takhyiir (pilihan). Maka Beliau memulainya dari aku sebagai yang pertama dari
isteri-isteri Beliau. Beliau berkata: "Sesungguhnya aku mengingatkan kamu
pada suatu urusan dan tidak perlu kamu tergesa-gesa (memilih) hingga kamu
meminta pendapat kedua orangtuamu".
'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Aku sudah mengetahui bahwa
kedua orangtuaku tidaklah menyuruh aku untuk bercerai dari anda"
Kemudian Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah telah berfirman:
{"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu … hingga sampai pada
firmanNya … pahala yang besar} [QS Al Ahzab: 28 -29].
Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Apakah dgn masalah ini aku
minta pendapat kedua orangtuaku? Sungguh aku lebih memilih Allah, Rasul-Nya dan
kehidupan akhirat".
Kemudian Beliau meminta para isteri Beliau yg lain untuk memilih, dan
mereka berkata, seperti yang diucapkan 'Aisyah radhiallahu 'anha. [Shahih
Bukhari no.2288]
Pertanyaan 1:
Ustadz mau tanya, apakah tidur di mesjid dengan kaki di arah kiblat terlarang?
(Ada yg menegur orang yang tidur seperti itu lalu menyuruhnya tidur dengan kepala
di arah kiblat.)
Jawaban:
Fatwa syekh Ibnu Baz rahimahullah membolehkan (lihat di sini)
Intinya: Tidak mengapa seseorang membentangkan kakinya ke arah kiblat
sekalipun dalam masjid Al-haram ke arah Ka'bah.
Pertanyaan 2:
Ada yang menyanggah ustad dengan komen seperti di bwah ini, jadi apa
tanggapan ustad?
kitab Tabyin al Haqa’iq II/299
وَيُكْرَهُ مَدُّ الرِّجْلِ إلَى الْقِبْلَةِ
وَإِلَى الْمُصْحَفِ وَإِلَى كُتُبِ الْفِقْهِ فِي النَّوْمِ وَغَيْرِهِ .
“Dan dimakruhkan menjulurkan kaki kearah kiblat, mushaf, kitab-kitab
brisi ilmu-ilmu fiqh baik sewaktu tidur atau lainnya”.
بَلْ صَرَّحَ الزَّرْكَشِيُّ بِحُرْمَةِ مَدِّ
الرِّجْلِ لِلْمُصْحَفِ ، فَقَدْ يُقَالُ إنَّ الْكَعْبَةَ مِثْلُهُ لَكِنْ
الْفَرْقُ أَوْجَهُ انْتَهَتْ .
“Bahkan Az-Zarkasyi menegaskan akan keharaman menjulurkan kaki pada
mushaf, ada pendapat yang menyatakan menjulurkan kaki kearah ka’bah juga sama,
namun perbedaan hukum antara keduanya lebih kuat”. [ Hasyiyah al-jamal IX/179
].
Madzhab Hanafi, bisa dilihat takbir berikut:
ذكر غير واحد من الحنفية رحمهم الله أنه يكره مد
الرجلين إلى القبلة في النوم وغيره وهذا إن أرادوا به عند الكعبة زادها الله شرفا
فمسلم وإن أرادوا مطلقا كما هو ظاهر فالكراهة تستدعي دليلا شرعيا وقد ثبت في
الجملة استحبابه أو جوازه كما هو في حق الميت قال في المفيد من كتبهم ولا يمد
رجليه يعني في المسجد لأن في ذلك إهانة به ولم أجد أصحابنا ذكروا هذا ولعل تركه
أولى ولعل ما ذكره الحنفية رحمهم الله من حكم هاتين المسألتين قياس كراهة الامام
احمد رحمه الله الاستناد إلى القبلة كما سبق فإن هاتين المسألتين في معنى ذلك
[ Al-Aadaab as-Syar’iyyah III/395 ].
Jawaban:
Mazhab Hanafi dan Hambali memang menghukuminya makruh tanziih
(sebaiknya ditinggalkan) khususnya di depan ka'bah, tapi mereka tidak punya dalil
kecuali alasan mengagungkan Ka'bah. Padahal di masa Nabi orang sangat sering
tidur atau duduk di masjid dan tidak menutup kemungkinan mereka membentangkan
kaki ke arah kiblat atau ka'bah, tapi tidak ada satupun hadits yang melarangnya.
فالكراهة تستدعي دليلا شرعيا
"Penghukuman makruh membutuhkan dalil syar'iy"
368. Hadits no. 424, Disunnahkan shalat di mesjid dua raka'at setelah
kembali dari bepergian jauh.
Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Kebisaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
jika baru tiba dari bepergian jauh beliau mendatangi mesjid terlebih dahulu
kemudian shalat dua raka'at. [Shahih Bukhari no.4066]
369. Hadits no. 425, Hukum shalat dua rak’aat ketika masuk mesjid
(tahiyatul masjid) diperselisihkan ulama, ada yang berpendapat sunnah dan ada yang
menghukuminya wajib.
370. Hadits no. 426, Bolehkah buang angin (kentut) dlm mesjid?
Sebagian ulama menganggapnya sebagai satu dosa, karena telah menyakiti
para malaikat dengan baunya, oleh sebab itu mereka berhenti mendo’akan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “karena malaikat merasa tersakiti (dari bau) yang juga manusia merasa
tersakiti karenanya”. [Shahih Muslim no.876]
Bahkan ada yang berpendapat bahwa dosa kentut dalam mesjid lebih berat
daripada dosa meludah dalam mesjid, karena dosa meludah bisa dihapus dengan
menghilangkan bekas ludahnya (lihat hadits no.398) dan malaikat tidak memutuskan
do’anya karena meludah, sebaliknya dengan kentut. [Pendapat ini dirajihkan oleh syekh
Ibnu Utsaimin dalam syarh shahih Bukhari 2/336]
Pendapat lain membolehkan jika tidak menyakiti orang disekitarnya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits ini tidak melarang, dan telah disepakati bahwa tidur dalam
mesjid dibolehkan padahal besar kemungkinan orang yang sedang tidur mengeluarkan
angin (kentut). Namun sebaiknya kentut dalam mesjid dihindari karena akan memutuskan
do’a para malaikat untuknya. [Fathul Bari kry Ibnu Rajab 3/279-280]
Dalam riwayat lain; "Dan Malaikat akan mendo'akan salah seorang dari
kalian selama dia masih pada tempat shalatnya yang dia jadikan sebagai tempat
shalatnya, (do'a malaikat tersebut): "Ya Allah, berilah shalawat untuknya.
Ya Allah, rahmatilah dia, selama dia belum berhadats dan tidak menyakiti orang
lain disana ". [Shahih Bukhari no.1976]
371. Hadits no. 427, Tidak perlu berlebih-lebihan dalam memperindah bangunan
mesjid.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda: "Saya tidaklah diperintahkan untuk memegahkan masjid-masjid."
Ibnu Abbas berkata; Sungguh kalian akan menghiasi masjid-masjid sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani menghiasi (tempat ibadah mereka). [Sunan Abi Daud no.378: Shahih]
Ibnu Abbas berkata; Sungguh kalian akan menghiasi masjid-masjid sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani menghiasi (tempat ibadah mereka). [Sunan Abi Daud no.378: Shahih]
* Shalat di mesji Nabawi pada bagian yg ditambah oleh sahabat Nabi, apakah
sama pahalanya dengan shalat pada bagian masjid yg ada di masa Nabi?
Hadits:
" لوبني هذا المسجد إلى صنعاء كان مسجدي "
"Seandainya mesji ini (mesjid Nabawi) diperlebar sampai ke Shan'aa’
(Yaman) maka ia termasuk mesjidku”
Hadits ini sangat lemah, lihat silsilah Adh-Dha’ifah no.973.
Sebagian ulama mengatakan pahala seribu shalat khusus pada bagian
mesjid yang ada di masa Nabi.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan pahalanya sama dengan seluruh bagian
mesjid termasuk bagian tambahan setelah masa Nabi, karena para Sahabat Nabi tidak
seorang pun dari mereka yang tidak mau shalat pada bagian tambahan.
372. Hadits no. 428, Jangan sampai bangunan mesjid yang berlebihan mengganggu
kekhusyu’an (membuat lalai) orang yang beribadah.
Al-Aslamiyyah berkata; aku bertanya kepada Utsman radhiyallahu ‘anhu; Apa yang Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam katakan kepadamu ketika beliau memanggilmu? Usman
menjawab: Beliau bersabda; "Aku lupa untuk memerintahkanmu agar menutupi dua
tanduk (kambing), sesungguhnya tidak selayaknya di Ka'bah terdapat sesuatu yang
menyibukkan orang yang melakukan shalat". [Sunan Abi Daud no.1735: Shahih]
Umar bin Khathab -radhiyallahu ‘ anhu- memerintahkan untuk membangun
mesjid dan berkata:
«أَكِنَّ النَّاسَ مِنَ المَطَرِ، وَإِيَّاكَ
أَنْ تُحَمِّرَ أَوْ تُصَفِّرَ فَتَفْتِنَ النَّاسَ»
"Teduhilah orang yang beribadah dari hujan, dan janganlah engkau mewarnainya
dengan warnah merah atau kuning yang bisa melalaikan orang (dari ibadah)". [Shahih
Bukhari: Mu’allaq]
* Membangun mesjid dengan baik (kokoh).
Seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam berkata;
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa salam- memerintakan kami untuk membuat
masjid di dalam rumah, supaya kami membuatnya dengan baik dan membersihkannya.
[Musnad Ahmad no.22065: Hasan]
373. Hadits no. 429, Bermegah-megahan dalam membangun Masjid; Diantara
tanda akan kiamat.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak
akan tiba Hari Kiamat sampai manusia bermegah-megahan dalam membangun
Masjid." [Sunan Abi Daud no.379: Shahih]
374. Hadits no. 430, Mesjid dibangun sangat megah tapi yang beribadah
sedikit.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ
يَتَبَاهَوْنَ بِالْمَسَاجِدِ، لَا يَعْمُرُونَهَا إِلَّا قَلِيلًا، أَوْ قَالَ:
يَعْمُرُونَهَا قَلِيلًا"
"Akan datang kepada manusi suatu masa dimana mereka berbangga-banga dgn
bangunan mesjid tapi mereka tidak meramaikannya (dengan beribdah) kecuali sedikit”
[Shahih Ibnu Khuzaimah no.1321]
375. Hadits no. 431, Keutamaaan membangun mesjid walaupun kecil.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Barangsiapa membangun masjid karena Allah meski sebesar sangkar
burung, atau bahkan lebih kecil dari itu, maka Allah akan membangunkan baginya
satu istana di surga." [Sunan Ibnu Majah no.730: Shahih]
376. Hadits no. 432, Wajib menjauhi segala hal yang bisa menyakiti orang lain
dalam mesjid.
Dalam riwayat lain: "Ada seorang laki-laki lewat di masjid dengan anak
panah yang nampak mata anak panahnya, lantas ia diperintahkan untuk menutup mata
panahnya agar tidak melukai kaum muslimin". [Shahih Bukhari no.6547]
{Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat
tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata} [Al-Ahzaab: 58]
377. Hadits no. 433, Ketika melewati mesjid, jangan sampai
menyakiti/mengganggu orang yang keluar-masuk mesjid atau yang sedang beribadah di
dalamnya.
378. Hadits 434, Boleh melantunkan syair dalam mesjid jika kandungannya
baik dan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah.
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya Umar bin Khaththab -radhiyallahu ‘anhu- pernah berjalan
melewati Hassan -radhiyallahu ‘anhu- yang sedang melantunkan sya'ir di Masjid. Lalu Umar menegurnya
dengan pandangan mata. Tetapi Hassan berkata; "Dulu saya pernah
melantunkan syair di Masjid ini, yang ketika itu ada seseorang yang lebih mulia
daripadamu (yaitu Rasulullah)." Kemudian Hassan menoleh kepada Abu
Hurairah seraya berkata; "Saya meminta
kepadamu dengan nama Allah hai Abu Hurairah, pernahkah kamu mendengar
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepada saya, Hai Hassan,
balaslah sya'ir orang-orang kafir untuk membelaku! Ya Allah ya Tuhanku,
dukunglah Hassan dengan Jibril! ' Abu Hurairah menjawab; 'Ya, Saya pernah
mendengarnya." [Shahih Muslim no.4539]
Koreksi terjemah:
أَنْشُدُكَ اللَّه = aku memintamu demi Allah
أَجِبْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّم
"balaslah sya'ir orang-orang kafir untuk membela Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam!"
Pertanyaan:
Kalau baca syairnya dilagukan apakah boleh, Ustadz?
Jawaban:
Boleh jika tidak berlebihan atau menyerupai amalan kaum sufi.
Aisyah berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
datang ke Madinah, Abu Bakar dan Bilal menderita sakit demam. Dan Abu Bakar
bila merasakan demam yang panas ia bersya'ir;
“Setiap orang pada pagi hari bersantai dengan keluarganya ... Padahal
kematian lebih dekat dari pada tali sandalnya”
Dan Bilal ketika sembuh dari penakit demamnya dia bernyanyi melagukan
sya'ir:
“Wahai kiranya kesadaranku, dapatkah kiranya aku bermalam semalam ...
Di sebuah lembah yang dikelilingi pohon idzkir dan jalil ... Apakah ada suatu
hari nanti aku dapat mencapai air Majannah ... Dan apakah bukit Syamah dan
Thufail akan tampak bagiku?”
"Ya Allah, hinakanlah ‘Utbah bin Rabi'ah dan Umayyah bin Khalaf sebagaimana
mereka telah mengusir kami dari Mekah”. [Musnad Ahmad no.23391, Shahih Bukhari
no.1756]
* Bagaimana menyatukan hadits ini dengan hadits larangan melantunkan
sya’id dalam mesjid?
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma; Bahwa Nabi shallallahu'alaihi wasallam melarang
melantunkan syair dalam masjid. [Sunan An-Nasai no.708: Hasan]
Jawaban ulama:
Jawaban ulama:
1) Larangan ini khusus untuk syair-syair jahiliyah yang mengandung makna
batil.
2) Larangan ini khusus jika mengganggu orang yang sedang beribadah dalam
mesjid.
379. Hadits no. 435, Boleh bermain tombak atau pedang dalam mesjid jika ada
mashlahat dan tidak ada mafsadah (menimbulkan keburukan).
380. Hadits no. 437, Boleh menagih dan membayar utang dalam mesjid.
381. Hadits no. 438, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memuliakan
orang yang senantiasa membersihkan mesjid.
382. Hadits no. 439, Haram melakukan jual-beli dalam mesjid.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka
katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu.
Dan jika kalian melihat orang yang mengumumkan sesuatu yang hilang di dalamnya maka
katakanlah; Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu." [Sunan Tirmidzi
no.1242: Shahih]
Koreksi terjemah:
باب تحريم تجارة الخمر في المسجد
Bab: Penetapan hukum haramnya perdagangan khamar (dilakukan) dalam
mesjid.
Maksudnya: Rasulullah mengumumkan dalam mesjid keharaman jual beli
khamar.
* Membagikan atau menempel iklan jual beli dalam mesjid juga haram.
Lihat: Syarah shahih Bukhari karya syekh Ibnu Utsaimin 2/354.
383. Hadits no. 440, Perempuan boleh jadi pelayan mesjid.
Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman: {(Ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku,
sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku (Maryam)
menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu
terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui".} [Ali ‘Imaran: 35]
385. Hadits no. 442, Orang kafir boleh masuk mesjid dengan izin umat islam jika
ada maslahat dengan tetap mematuhi adab dan aturan dalam mesjid, kecuali mesjid
Al-Haram.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mengirim pasukan menuju Nejed, lalu mereka menangkap seseorang dari Bani
Hanifah, Tsumamah bin Utsal pemimpin penduduk Yamamah, kemudian mereka
mengikatnya pada salah satu tiang masjid, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menemuinya dan bersabda kepadanya: "Apa yang kamu miliki hai
Tsumamah?" Ia menjawab, "Wahai Muhammad, aku memiliki apa yang lebih
baik, jika engkau membunuhku maka engkau telah membunuh yang memiliki darah
(mulia), dan jika engkau memberi (membebaskanku) maka engkau memberi orang yang
bersyukur, namun jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau
akan diberi apa saja yang engkau inginkan." Kemudian Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau
bertanya, "Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?" Ia menjawab,
"Seperti yang tlh aku katakan kepadamu, jika engkau memberi maka engkau
memberi orang yang bersyukur" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya lagi: "Apa yang
engkau miliki wahai Tsumamah?" Ia menjawab, "Seperti yang telah aku
katakan kepadamu” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda
kepada sahabatnya; "Bebaskanlah Tsumamah"!
Lalu Tsumamah menuju ke sebatang pohon kurma di samping masjid, ia pun mandi dan masuk masjid kembali, kemudian berkata; "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, demi Allah, dahulu tidak ada wajah di atas bumi ini yang lebih aku benci selain wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai dari pada yang lain, dan demi Allah, dahulu tidak ada agama yang lebih aku benci selain dari agamamu, namun saat ini agamamu menjadi agama yang paling aku cintai di antara yang lain, demi Allah dahulu tidak ada wilayah yang paling aku benci selain tempatmu, namun sekarang ia menjadi wilayah yang paling aku cintai di antara yang lain, sesungguhnya utusanmu telah menangkapku dan aku hendak melaksanakan umrah, bagaimana pendapatmu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya kabar gembira dan memerintahkannya untuk melakukan umrah, ketika ia sampai di Makkah seseorang berkata kepadanya; "Apakah engkau telah murtad?" Ia menjawab; "Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, dan demi Allah tidaklah kalian akan mendapatkan gandum dari Yamamah kecuali mendapatkan izin dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." [Shahih Bukhari no.4024]
Lihat: fikhguide.com
Lalu Tsumamah menuju ke sebatang pohon kurma di samping masjid, ia pun mandi dan masuk masjid kembali, kemudian berkata; "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, demi Allah, dahulu tidak ada wajah di atas bumi ini yang lebih aku benci selain wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai dari pada yang lain, dan demi Allah, dahulu tidak ada agama yang lebih aku benci selain dari agamamu, namun saat ini agamamu menjadi agama yang paling aku cintai di antara yang lain, demi Allah dahulu tidak ada wilayah yang paling aku benci selain tempatmu, namun sekarang ia menjadi wilayah yang paling aku cintai di antara yang lain, sesungguhnya utusanmu telah menangkapku dan aku hendak melaksanakan umrah, bagaimana pendapatmu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya kabar gembira dan memerintahkannya untuk melakukan umrah, ketika ia sampai di Makkah seseorang berkata kepadanya; "Apakah engkau telah murtad?" Ia menjawab; "Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, dan demi Allah tidaklah kalian akan mendapatkan gandum dari Yamamah kecuali mendapatkan izin dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." [Shahih Bukhari no.4024]
Lihat: fikhguide.com
Koreksi terjemah:
فَلَمْ يَرُعْهُمْ -وَفِي الْمَسْجِدِ خَيْمَةٌ
مِنْ بَنِي غِفَارٍ- إِلَّا الدَّمُ يَسِيلُ إِلَيْهِم
"Kemudian mereka tidak terkejut -sementara di Masjid ada tenda milik bani
Ghifar- kecuali darah yang mengalir ke
arah mereka (orang-orang bani Ghifar)"
* Hadits ini salah satu dalil pendapat bahwa darah manusia bukan najis,
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk membersihkan darah Sa'ad bin Mu'adz.
Lihat syarah shahih Bukhari karya syekh Ibnu Utsaimin 2/362.
387. Hadits no. 444, Hewan boleh masuk mesjid jika diperlukan dan tidak
mengotori atau menajisi mesjid.
Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: "Nabi
shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan thawaf ketika hajji wada' (perpisahan)
di atas untanya dan Beliau menyentuh Ar-Rukun (Al-Hajar Al-Aswad) menggunakan
tongkat". [Shahih Bukhari no.1504]
388. Hadits no. 445, Hadits ini menunjukkan keutamaan berjalan dalam
kegelapan menuju atau kembali dari mesjid.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan pada malam gelap
gulita menuju masjid (untuk shalat berjama'ah) bahwa bagi mereka cahaya yang
sempurna pada hari kiamat nanti." [Sunan Abi Daud no.474: Shahih]
Koreksi terjemah:
Pada bab ini Imam Bukhari -rahimahullah- tidak menyebutkan judul babnya,
dan ulama menyebutkan beberapa alasan:
1. Bab ini sebagai pemisah dari bab sebelumnya.
2. Imam Bukhari tidak sempat mencantumkan judul untuk bab ini.
3. Hubungan hadits ini dengan kitab Shalat bahwasnya kedua sahabat tersebut kembali dari mesjid.
Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- berkata:
أَنَّ عَبَّادَ بْنَ بِشْرٍ الْأَنْصَارِيَّ،
وَأُسَيْدَ بْنَ حُضَيْرٍ الْأَنْصَارِيَّ، خَرَجَا إِلَى الصَّلَاةِ مَعَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلَةٍ حِنْدِسٍ، يَعْنِي
ظَلْمَاءَ، فَلَمَّا رَجَعَا إِلَى بِيُوتِهِمَا، صَارَ بَيْنَ أَيْدِيهِمَا
ضَوْءٌ، حَتَّى إِذَا أَرَادَا أَنْ يَتَفَرَّقَا، صَارَ مَعَ كُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا ضَوْءٌ "
"Bahwasanya ‘Abbaad bin Bisyr Al-Anshariy dan Usaid bin Hudhair
Al-Anshariy keluar menuju shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam pada malam yang sangat gelap, maka ketika keduanya kembali kerumah, ada
satu cahaya di depan mereka, sampai ketika keduanya hendak berpisah, maka
masing-masing dari keduanya bersama satu cahaya." [Musnad Ath-Thayalisiy
no.2147]
389. Hadits no. 447, Hadits ini menunjukkan keistimewaan Abu Bakr
Ash-Shiddiq -radhiyallahu ‘anhu-.
Abu Sa'id Al-Khudriy -radhiyallahu ‘anhu- berkata: "Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khuthbahnya, "Sesungguhnya Allah
telah menawarkan kepada seorang hamba untuk memilih antara dunia dan apa yang
ada di sisi-Nya. Kemudian hamba tersebut memilih apa yang ada di sisi
Allah." Maka tiba-tiba Abu Bakar Ash-Shidiq menangis. Aku berpikir dalam
hati, apa yang membuat orang tua ini menangis, hanya karena Allah menawarkan
kepada seorang hamba untuk memilih antara dunia dan apa yang ada di sisi-Nya
lalu hamba tersebut memilih apa yang ada di sisi Allah?" Dan ternyata
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah yang dimaksud hamba tersebut.
Dan Abu Bakr adalah orang yang paling memahami isyarat itu. Kemudian beliau
berkata: "Wahai Abu Bakar, jangalah kamu menangis. Sesungguhnya manusia
yang paling banyak pemberiannya kepadaku dalam persahabatannya dan hartanya
adalah Abu Bakar. Seandainya aku boleh mengambil kekasih dari ummatku, tentulah
Abu Bakar orangnya. Akan tetapi yang ada adalah persaudaraan Islam dan berkasih
sayang dalam Islam. Sungguh, tidak ada satupun pintu pribadi di dalam Masjid
yang tersisa melainkan akan ditutup kecuali pintunya Abu Bakar." [Shahih
Bukhari no.446]
Koreksi terjemah:
أَمَنَّ عَلَيَّ = yang paling banyak
pemberiannya kepadaku
في هذا المسجد= di mesjid ini
* Hadits ini salah satu isyarat dari Nabi untuk memilih Abu Bakr
sebagai khalifahnya, karena semua pintu ke mesjid Nabawi ditutup kecuali pintu Abu
Bakr, sebab seorang khalifah harus selalu dekat dengan mesjid untuk menemui
rakyatnya.
391. Hadits no. 449, Apakah hadits ini bertentangan dengan firman Allah -subhanahu wata'aalaa-: {Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka
janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini} [At-Taubah: 28]
Jawaban ulama:
1. Ayat ini khusus untuk mesjidilharam.
2. Ayat ini khusus melarang orang musyrik menunaikan ibadah haji.
3. Orang musyrik najis maksudnya najis "maknawi" atau najis dari sisi
keyajinan, bukan berarti jasadnya najis.
392. Hadits no. 450, Boleh mengangkat suara dengan keras dalam mesjid jika
dibutuhkan dan tidak mengganggu orang lain, dengan dalil hadits Ka’ab bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- setelah
hadits ini.
Adapun larangan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu dalam hadits ini kemungkinan karena mereka
mengangkat suara pada hal yang tidak bermanfaat atau karena mengganggu orang lain.
393. Hadits no. 451, Keutamaan memberi keringanan ketika menagih utang.
Dari Jabir bin 'Abdullah radhiallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Allah merahmati orang yang memudahkan ketika
menjual dan ketika membeli dan letika meminta haknya". [Shahih Bukhari
no.1934]
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam besabda: "Ada
seorang dari kaum sebelum kalian didatangi malaikat untuk mencabut nyawanya
lalu ditanyakan kepadanya; "Apakah kamu pernah beramal kebaikan?".
Orang itu menjawab; "Aku tidak tahu". Dikatakan kepadanya; "Coba
kamu ingat-ingat". Orang itu kembali menjawab; "Aku tidak tahu
apapun, kecuali aku pernah melakukan transaksi jual beli sesama manusia,
terhadap yang diberi kelonggaran hartanya pun aku memberi toleransi waktu untuk
membayar hutangnya, dan terhadap yang kesulitan aku memaafkan. Allah pun
kemudian memasukkannya ke surga". [Shahih Bukhari no.3194]
394. Hadits no. 452, Boleh membuat halaqah (berkumpul membentuk satu
lingkaran) dalam mesjid.
Imam Bukhari -rahimahullah- menjadikan hadits ini sebagai dalil karena ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tausiah di atas mimbar para sahabat di bawah duduk mengelilingi beliau membentuk lingkaran.
Imam Bukhari -rahimahullah- menjadikan hadits ini sebagai dalil karena ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tausiah di atas mimbar para sahabat di bawah duduk mengelilingi beliau membentuk lingkaran.
395. Hadits no. 453, Bagaimana menjawab hadits yang melarang
berkelompok-kelompok membentuk halaqah dalam mesjid?
Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar melewati kami, lalu beliau
melihat kami bergerombol-gerombol membentuk beberapa halaqah, maka beliau
bersabda, 'Mengapa aku melihat kalian bercerai berai'.?" [Shahih Muslim
no.651]
Jawaban ulama:
Jawaban ulama:
1) Mereka dilarang karena membicarakan hal-hal yang tidak bermanfaat.
[Fathul Bari kry Ibnu Hajar 1/562]
2) Mereka dilarang karena mebuat beberapa halaqah dan berpisah-pisah.
3) Larangan ini khusus ketika shalat, oleh sebab itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda setelahnya: 'Mengapa kalian tidak berbaris sebagaimana malaikat
berbaris di sisi Rabbnya? ' Maka kami berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana
malaikat berbaris di sisi Rabbnya? ' Beliau bersabda, 'Mereka menyempurnakan
barisan awal dan menempelkan diri dalam barisan'." [Shahih Muslim no.651]
396. Hadits no. 454, “الجزاء من جنس العمل”
Allah memberikan balasan sesuai dengan jenis amalan.
Koreksi terjemah:
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang di Masjid (duduk
bermajelis bersama para sahabat) lalu datanglah tiga orang. Yang dua orang
menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan yang seorang lagi pergi.
Adapun satu diantara keduanya melihat tempat kosong dalam majelis maka ia duduk
(di tempat itu), sedang yang kedua duduk di belakang mereka. Setelah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam selesai bermajelis, Beliau bersabda: "Maukah
kalian aku beritahu tentang ketiga orang tadi? Adapun seorang diantara mereka,
dia mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah mendekatkan ia kepada-Nya. Yang
kedua, dia malu (tdk mengisi tempat yg kosong), maka Allah pun malu kepadanya.
Sedangkan yang ketiga berpaling dari Allah maka Allah pun berpaling darinya”.
397. Hadits no. 455, Boleh tidur terlentang dan meluruskan kaki dalam mesjid
jika aman dari terbukanya aurat.
Adapun hadits Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian tidur
telentang dengan meletakkan kaki yang satu ke atas yang lainnya." [Shahih
Muslim no.3920]
Maka larangan ini jika dikhawatirkan aurat akan terbuka ketika tidur.
Lihat komentar di postingan hadits no.423 tentang hukum meluruskan kaki
menghadap kiblat saat duduk atau tidur.
398. Hadits no. 456, Hadits ini menunjukkan betapa besar cinta Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada Abu Bakr dan keluarganya.
Amru bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu berkata; Aku menemui Rasulullah seraya bertanya; Ya
Rasulullah, siapakah orang yang engkau cintai? Rasulullah menjawab; 'Aisyah.'
Lalu saya tanyakan lagi; Kalau dari kaum laki-laki, siapakah orang yang paling
engkau cintai? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Ayah Aisyah
(Abu Bakr).' saya bertanya lagi; lalu siapa? Rasulullah menjawab: 'Umar bin
Khaththab.' Kemudian beliau menyebutkan beberapa orang sahabat lainnya. Setelah
itu aku pun diam karena aku takut termasuk orang yang paling terakhir.' [Shahih
Bukhari no.4010]
Lihat hadits no.447.
Koreksi terjemah:
ثُمَّ بَدَا لِأَبِي بَكْرٍ فَابْتَنَى
مَسْجِدًا بِفِنَاءِ دَارِهِ فَكَانَ يُصَلِّي فِيهِ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ
"Kemudian muncul bagi Abu Bakr (ide) maka ia membangun mesjid di halaman
depan rumahnya, Maka ia shalat di situ dan membaca Al-Qur’an"
399. Hadits no.457, Shalat berjamaah di mesjid lebih besar pahalanya dari
pada shalat di pasar atau rumahnya.
400. Hadits no. 458, Boleh menganyam jemari dalam mesjid setelah shalat.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, "Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersama kami melaksanakan salah
satu dari shalat yang berada di waktu sore. ... Beliau shalat bersama kami dua
rakaat kemudian salam, kemudian beliau mendatangi kayu yang tergeletak di
masjid. Beliau lalu berbaring pada kayu tersebut seolah sedang marah dengan
meletakkan lengan kanannya di atas lengan kirinya serta menganyam jari
jemarinya, sedangkan pipi kanannya diletakkan pada punggung telapak tangan
kiri. [Shahih Bukhari no.460]
Adapun hadits yang melarang, maka itu dikhususkan bagi orang yang sedang
menunggu didirikannya shalat.
Dari Abu Tsumamah Al-Hannath -rahimahullah- bahwasanya Ka'ab bin 'Ujrah -radhiyallahu 'anhu- pernah
mendapatinya hendak pergi ke masjid. Salah satunya bertemu dengan temannya.
Kata Abu Tsumamah; Ka'ab mendapatiku sedang menjalin kedua tanganku, maka dia
melarangku berbuat demikian dan berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian
berwudlu, lalu dia membaguskan wudlunya, kemudian pergi dengan sengaja ke
masjid, maka janganlah dia menjalin kedua tangannya, karena saat itu ia
dianggap sedang shalat." [Sunan Abi Daud no.475: Shahih]
Koreksi terjemah:
بَابُ تَشْبِيكِ الأَصَابِعِ فِي المَسْجِدِ
وَغَيْرِهِ
Bab: Menyilangkan jari-jari di mesjid dan lainnya.
كَيْفَ بِكَ إِذَا بَقِيتَ فِي حُثَالَةٍ مِنْ
النَّاسِ بِهَذَا
Bagaima jika kamu bersama orang-orang lemah itu seperti begini (anyaman
jemari, maksudnya saling menguatkan)"?
'Abdullah bin Mas’ud -radliallahu 'anhu- berkata: "Aku pernah memberi salam kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- ketika Beliau sedang shalat maka Beliau membalas salamku. Ketika kami kembali (dari negeri An-Najasyi), aku memberi salam kembali kepada Beliau namun Beliau tidak membalas salamku. Kemudian Beliau berkata: "Sesungguhnya dalam shalat terdapat kesibukan (amalan shalat tidak boleh dicampur dengan selainnya)". [Shahih Bukhari no.1140]
Allah -subhanahu wata’aalaa- berfirman {Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'} [Al-Baqarah: 238]
Adapun setelah shalat maka hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang melarang, dan sebagian ulama menghukuminya makruh jika dilakukan tanpa ada hajat (diperlukan).
Lihat: Fatwa.islamweb.net
Pertanyaan:
Bagaimana kalau membunyikan jari Ustad?
Jawaban:
Jumhur ulama berpendapat bhw membunyikan jari ketika shalat atau
menunggu didirikannya shalat hukumnya makruh, ada yang menukil ijma’ ulama dlm
masalah ini, dan ada juga yang menhukuminya haram karena ini termasuk perbuatan yang
sia-sia (tidak bermanfaat) dan menafikan kekhusyu’an.
Dari Ali -radhiyallahu 'anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam-
bersabda: "Janganlah kamu membunyikan jari-jarimu sementara kamu sedang
shalat. " [Sunan Ibnu Majah no.955: Sangat lemah (Silsilah Adh-Dha'ifah
no.4787)]
Dari Mu'adz bin Anas -radhiyallahu 'anhu-; Rasulullah -shallallahu'alaihi wasallam- beliau bersabda: "Orang yang tertawa, menoleh, dan membunyikan jari-jarinya ketika shalat, kesemuanya adalah sama (hukumnya)". Musnad Ahmad no.15068: Lemah]
Syu’bah -maula Ibnu Abbas- berkata:
Dari Mu'adz bin Anas -radhiyallahu 'anhu-; Rasulullah -shallallahu'alaihi wasallam- beliau bersabda: "Orang yang tertawa, menoleh, dan membunyikan jari-jarinya ketika shalat, kesemuanya adalah sama (hukumnya)". Musnad Ahmad no.15068: Lemah]
Syu’bah -maula Ibnu Abbas- berkata:
صَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عَبَّاسٍ فَفَقَعْتُ أَصَابِعِي، فَلَمَّا
قُضِيَتِ الصَّلَاةُ قَالَ: لَا أُمَّ لَكَ، تُقَعْقِعُ أَصَابِعَكَ
وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ؟
Aku shalat di samping Ibnu Abbas, lalu aku membunyikan jariku. Maka ketika selesai
shalat, ia menegurgu: Tidak ada ibu bagimu, engkau membunyikan jarimu sementara
engkau sedang shalat? [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: Dihukumi hasan oleh syekh
Albaniy rahimahullah (Al-Irwaa’ 2/99)]'Abdullah bin Mas’ud -radliallahu 'anhu- berkata: "Aku pernah memberi salam kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- ketika Beliau sedang shalat maka Beliau membalas salamku. Ketika kami kembali (dari negeri An-Najasyi), aku memberi salam kembali kepada Beliau namun Beliau tidak membalas salamku. Kemudian Beliau berkata: "Sesungguhnya dalam shalat terdapat kesibukan (amalan shalat tidak boleh dicampur dengan selainnya)". [Shahih Bukhari no.1140]
Allah -subhanahu wata’aalaa- berfirman {Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'} [Al-Baqarah: 238]
Adapun setelah shalat maka hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang melarang, dan sebagian ulama menghukuminya makruh jika dilakukan tanpa ada hajat (diperlukan).
Lihat: Fatwa.islamweb.net
Bersambung ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...